Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar, Ini Fakta-fakta Soal Aksi Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Covid-19

1 Mei 2021, 19:26 WIB
Test Rapid Antigen /Sumber: jatengprov.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Tindakan tes deteksi Covid-19 dengan alat antigen bekas tentu saja membuat geram masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

Kasus daur ulang alat rapid test antigen ini tentu saja meresahkan masyarakat. Apalagi pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat perjalanan.

Berikut fakta-fakta soal kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu:

  1. Sejak Desember 2020

Parahnya mereka sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020. Banyak yang dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab hanya demi mendapatkan keuntungan.

Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus alat antigen bekas, yakni PM, DP, SP, MR dan RN. Kelimanya merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik.

“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari

  1. Keuntungan

Para pelaku yang menggunakan alat rapid test Covid-19 bekas itu disebut telah meraup keuntungan Rp1,8 miliar.

“Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pada Jumat, 30 April 2021 kemarin.

Menurutnya, jumlah itu dihitung berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes antigen di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

Kapolda Sumut menegaskan jika polisi telah mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan para tersangka. Pihaknya menyampaikan kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi setelah proses penyelidikan terus berjalan.

Sedangkan motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari

  1. Daur ulang

Irjen Pol Panca Putra menjelaskan jika kegiatan daur ulang alat antigen bekas dilakukan laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R.A Kartini Medan.

“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ujar Kapolda.

  1. Bangun rumah

Salah satu tersangka daur ulang alat rapid antigen merupakan manager Kimia Farma.

Tersangka ternyata merupakan warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui rumah PM  yang berada di Griya Pasar Ikan sedang dalam proses renovasi.

Diduga rumah lama tersangka daur ulang rapid test antigen tersebut akan disulap menjadi rumah mewah.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Burning Sun Seungri Eks BIGBANG

  1. Kecaman

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Prof Zubairi Djoerban pun memberikan komentarnya terkait kasus penggunaan alat rapid antigen bekas. Pihaknya sangat geram dengan aksi tenaga kesehatan itu.

Menurut Prof Zubairi Djoerban pandemi Covid-19 telah memunculkan sisi yang sangat gelap dari kemanusiaan.

“Pandemi Covid-19 ini telah memunculkan sisi sangat gelap dari kemanusiaan. Bayangkan, 1 tabung oksigen di pasar gelap India itu mencapai Rp10 juta. Padahal normalnya Rp1 juta. Lalu, ada seorang manajer meraup untung Rp30 juta per hari dari antigen bekas. Tega nian. Istigfar,” tulis @ProfesorZubairi.

Kasus daur ulang alat rapid test antigen masih terus diselidiki agar tidak semakin merugikan banyak orang. Apalagi pemerintah dan berbagai pihak berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gus Miftah Berikan Ceramah di Gereja, Begini Respon Deddy Corbuzier

Salah satu syarat menggunakan transportasi umum seperti pesawat adalah menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler