Modal NIK KTP, Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair April 2021

8 April 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih diberi kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021.

Pemerintah menyalurkan banpres sebagai modal usaha maupun bertahan produktif di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Realme 8 Pro Tawarkan Infinite Camera 108MP, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 8 dan Realme 8 Pro

BPUM 2021 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) ini sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2020. BPUM UMKM kembali disalurkan pada tahun 2021 tetapi besarannya berkurang menjadi Rp1,2 juta.

 

BPUM UMKM sebelumnya sebesar Rp2,4 juta. Cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM ini sangat mudah.

Apalagi BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerimanya.

Baca Juga: Menhub Sebut 81 Juta Orang Berpotensi Bepergian Jika Tak Ada Larangan Mudik

Demikian juga pelaku UMKM yang pernah menerima di tahun 2020 juga bisa menerima kembali di tahun 2021.

Sehingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat. 

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Syarat umum penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM adalah pelaku UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.

Penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Desiree Tarigan Laporkan Suaminya Terkait Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Tanah

Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, Anda juga perlu mengecek sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021 atau belum melalui eform.bri.co.id/bpum. Cek status Anda dengan menggunakan NIK KTP.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Pencairan akan dilakukan di bank penyalur, yakni BRI. Bagi Anda yang belum memiliki rekening BRI nantinya akan dibuatkan jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Menhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api Terkait Larangan Mudik 2021

Segera lengkapi berkas-berkas agar bisa mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair April 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler