Desiree Tarigan Laporkan Suaminya Terkait Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Tanah

- 8 April 2021, 08:00 WIB
Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul.
Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul. /instagram @mamitoko
 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Konflik antara sepasang suami istri, Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul nampaknya belum akan menemui titik terang.

Hal paling baru yang dilakukan Desire justru melaporkan suaminya ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyerobotan tanah. 

Laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ormas Keagamaan Harus Menjunjung Tinggi Sikap Toleransi
 
Baca Juga: Menhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api Terkait Larangan Mudik 2021

"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," tutur Desiree, Rabu (7/4/21).  

Desire merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan karena disebut selingkuh. Pernyataan Desiree selingkuh itu disampaikan oleh Muara Karta selaku perwakilan dari pihak Hotma Sitompul.

"Bahwa saya Nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April: Aldebaran Yakin Riki Dibayar Elsa, Rafael dan Angga Bergerak Lagi
 
Baca Juga: Ini Cara Buat Akun SSCN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2021

Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan.

Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

" Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Laporan atas dugaan tindak pidana bahwa ibu saya Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak 12 Februari 2020 hingga saat ini. Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x