Jelang Puasa Ramadhan, Lakukan 2 Hal Ini Jika Memiliki Utang Puasa

17 Maret 2021, 14:10 WIB
Jelang puasa Ramadhan, cara melunasi hutang puasa //Unsplash/Christopher Jolly

 

KABAR JOGLOSEMAR- Bulan puasa 1442 Hijriyah kurang dari 1 bulan lagi. Bagi umat Muslim yang belum membayar utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu, sebaiknya segera membayar hutang puasa tahun lalu sebelum memulai puasa tahun ini.

Utang puasa (qadha) dapat dilakukan kapan saja. Namun, sangat dianjurkan untuk secepatnya mengerjakan qadha.

Sebisa mungkin, qadha dijalankan sesegera mungkin. Sebab terdapat pemahaman di kalangan ulama mengenai adanya keharaman menunda membayar qadha.

Baca Juga: Kunjungi Situs DTKS dan Login Pakai NIK KTP, Simak Ketentuan Hingga Cara Dapatkan Bansos 2021

Baca Juga: MC Jang Sungkyu Minta Maaf pada IZ*ONE soal Pembubaran Mereka, Ada Apa?

Ada konsekuensi yang harus ditanggung seorang Muslim apabila menunda pelaksanaan qadha puasa. Selain berpuasa pengganti, akan terkena kewajiban membayar fidyah sebagai denda. 

Ada baiknya jika masih memiliki utang puasa segera melakukan 2 hal berikut.

1.Membayar Fidyah

Kewajiban membayar fidiah dijelaskan Syeikh An Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja.

Baca Juga: Kapan Puasa Dimulai? Ini Bocoran Informasi Kemenag RI Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah

Baca Juga: 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa Ramadhan, dari Saling Memaafkan hingga Perdalam Ilmu Agama

"(yang wajib qadha dan fidiah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadis, 'Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah'". HR Ad Daruquthni dan Al Baihaqi.

Di luar kategori tersebut, orang yang wajib membayar hutang puasa adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadan berikutnya tiba.

Namun jika ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret: Elsa Panik Ada Bukti Foto dan Anting, Aldebaran Siapkan Rencana Apa?

Baca Juga: Primbon Jawa, Simak 5 Weton yang Diramalkan Sehat, Bugar Jasmani dan Rohani

Alasan tersebut tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat salat), tetapi tidak tahu batal salat karenanya.

Beban fidyah akan terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap

menjadi tanggungan orang yang berutang (sebelum dilunasi).

2.Satu Mud Untuk Puasa yang Ditinggalkan

Hal lain yang menyebabkan seseorang mengalami utang puasa adalah sakit, lupa atau memang disengajar. Seperti tertulis dalam keterangan Syeikh An Nawawi menjelaskan sebab penundaan qadha yaitu sakit, lupa, atau memang disengaja.

Apabila alasan disengaja menunda qadha, maka orang yang bersangkutan wajib menjalankan puasa qadha sekaligus membayar fidiah besarnya 1 mud untuk sehari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Jokowi Merasa Ditampar dengan Isu Presiden 3 Periode, Rocky Gerung: Batin Kekuasaan Menginginkan Sebaliknya

Baca Juga: Banyak Pecinta Kucing, Klinik Hewan Bisa Tampung Hingga 40 Ekor Kucing Opname Setiap Hari

Ukuran satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali. Sedangkan Mazhab Hanafi menyamakan satu mud dengan 815,39 gram bahan pangan pokok.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler