KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI masih menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia. Mereka yang berhak menerima bansos 2021 terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, KPM juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan sistem penting yang berisi data penerima bansos dari pemerintah.
Jika KPM terdaftar dalam DTKS Kemensos RI ada peluang besar mendapatkan Bansos 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Demi Keamanan Data Pribadi, Sertifikat Vaksinasi Jangan Disebar di Medsos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu
- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako Rp200 ribu
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Adapun rincian bansos yang diberikan Pemerintah melalui Kemensos RI seperti BST Rp300 ribu diberikan setiap bulan selama 4 bulan berturut-turut.