KABAR JOGLOSEMAR - Mengkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari Jumat 5 Maret 2021.
Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," kata Moh MahfudMD dalam akun twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Kabar Joglosemar hari Sabtu 6 Maret 2021.
Baca Juga: Virus B117, Mutasi Baru Covid-19 Lebih Cepat Menular Tapi Tak Sebabkan Kondisi Buruk Bagi Penderita
Baca Juga: Mengulik Rahasia Weton Sabtu Legi Neptu 14 Primbon Jawa : Sifat, Rezeki, Pekerjaan hingga Jodoh
Dikatakan Menkopolhkam Mahfud MD, sesuai UU nomor tahun 1998, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
Hal ini sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata Mahfud MD dalam akun yang sama.
Baca Juga: Hore! Amanda Manopo Pamer Infus Dilepas. Tanda Andin Bakal Ditemukan Malam Ini
Menurut mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini, kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum bila hasil KLB didaftarkan di Kemenkum-HAM.
Dan saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Dan keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan.
Jadi, menurut Mahfud MD, pengadilanlah yang memutuskan sah atau tidaknya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.
Baca Juga: 7 Hal Menarik Pernyataan SBY Soal Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang
Baca Juga: Moeldoko Ketua Umum KLB Partai Demokrat, SBY serukan 'Perang' untuk Keadilan
Menurut Mahfud MD, sejak zaman Presiden Megawai Soekarnoputri, Presiden SBY sampai sekarang Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Namun, kalau melarang atau mendorong pemerintah juga bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," kta Mahfud MD.
Baca Juga: Kronologi Moeldoko Diangkat Sebagai Ketum Partai Demokrat, Sempat Sebut Kudeta Hanya Lelucon
Baca Juga: Hore! Amanda Manopo Pamer Infus Dilepas. Tanda Andin Bakal Ditemukan Malam Ini