Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras di Perpres, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Akomodatif

3 Maret 2021, 20:42 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan perihal aturan memakai seragam sekolah.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran terkait ketentuan investasi miras beralkohol dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu dinilai Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bukti bahwa pemerintah sangat akomodatif, menerima kritik dan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Simak 3 Bansos yang Cair Maret 2021: BST, BPNT, Kartu Prakerja

Dengan demikian, menurut Mahfud MD yang dikutip Kabar Joglosemar dari @mohmahfudmd pada hari Rabu 3 Maret 2021, pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.

Menurut Mahfud MD, asalkan kritik, masukan dan saran tersebut rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif.

Sebab, menurut Mahfud MD, bagi pemerintah kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan.," cuit Mahfud MD dalam akun twitter @mohmahfudmd yang diunggah hari Rabu 3 Maret 2021 pukul 08.06 WIB.

Baca Juga: Meski Kemenkop UKM Belum Rilis E-Form, Ini Syarat Untuk Daftar BLT UMKM 2021

Menurut Mahfud MD, sikap akomodatif juga pernah ditunjukkan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Ketika itu, awalnya pemerintah sempat berencana vaksinasi akan digratiskan untuk masyarakat kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu.

Namun, menurut Mahfud MD, setelah ada kritik, masukan dan saran dari masyarakat bahwa seharusnya vaksinasi gratis untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, maka pemerintah pun memutuskan vaksinasi gratis untuk semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: 7 Weton Laki-laki Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Dalam Ramalan Primbon Jawa

Kemudian, kata Mahfud MD, ada kritik dan masukan lagi dari masyarakat bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan, maka pemerintah pun mendengar masukan dan kritikan tersebut sehingga kemudan memutuskan untuk mengizinkan adanya vaksinasi mandiri.

"Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," cuit Mahfud MD.

Seperti diberitakan Kabar Joglosemar sebelumnya, pada hari Selasa 2 Maret 2021, Presiden Jokowi mencabut ketentuan terkait miras (minuman keras) atau minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran terkait miras dalam Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 lalu itu dilakukan Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari para ulama di MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas maupun masukan dari tokoh agama lain dan dari daerah/provinsi.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan sejumlah stasiun televisi di Jakarta pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Begini Cara Cek Lolos Tidaknya

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat. Tp tetap perlu diingat, Pres @jokowi tdk pernah melegalisasi miras krn miras sdh ada sejak dulu jauh sblm Jokowi jd presiden. Bahwa miras sdh legal dr dulu itu fakta," cuit Ferdinand Hutahaean dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @Ferdinandhaean pada hari Selasa 2 Februari 202.***

 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler