Usai Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021, 16:58 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi cabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras).

Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras usai belakangan ini kebijakan tersebut telah jadi kontroversi.

Berbagai pihak, seperti Muhammadiyah, NU (Nahdahul Ulama), dan ormas lain sempat memberikan kritikan mengenai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.

Baca Juga: Siap-Siap, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka 

Baca Juga: 10 Drama Korea yang Dibintangi Member EXO, dari Rich Man hingga Andante

Oleh sebab itu, usai jadi kontroversi Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras pada Selasa (2/3).

"Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Perlu diketahui, perpres tersebut sebelumnya telah keluar sejak tanggal 2 Februari 2021. Kebijakan Presiden Jokowi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 5 Weton yang Diramalkan Susah Kaya, Ternyata Karena Ini

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,9 Kilometer

Pada dasarnya, perpres tersebut tidak menyatakan secara khusus untuk produk miras. Kebijakan ini sejatinya berlaku untuk  penanaman modal.

Meskipun demikian, kebijakan Presiden Jokowi tersebut juga menyebutkan tentang industri miras di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti contoh, pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tertulis bahwa investasi miras hanya dilakukan di wilayah  Bali NTT Sulawesi, Papua.

Meskipun demikian, adapun hal yang menjadi kontroversi dari kebijakan Presiden Jokowi ini yakni penanaman modal dari luar wilayah tersebut bisa dilakukan asalkan diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaaman Modal.

Baca Juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 9 Buah untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh

Pada akhirnya, Presiden Jokowi pun kini telah cabut perpres miras setelah berbagai kontroversi menerjang. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler