Virtual Police,  Cara Polri Edukasi Warga Agar Lebih Santun Di Sosmed

26 Februari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi seseorang sedang bersosial media/ /pixabay/Foundry
 

KABAR JOGLOSEMAR -  Saat ini bukan hanya pekerjaan atau kegiatan sekolah saja yang dilakukan secara virtual, belum lama ini pihak kepolisian meluncurkan Virtual Police, Kamis (25/2/21).

Mungkin sebagian masyarakat masih bingung apa itu virtual police? Virtual Police hadir atas gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang mengatakan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Baca Juga: Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Bikin Iri, Ini 6 Cowok Tampan yang Pernah Dekat dengan Amanda Manopo

"Dengan adanya virtual police, pihak kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ujarnya. 

Petugas virtual police nantinya akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

Baca Juga: Stasiun Radio Jerman ‘Bayern’ Disebut Rasis Terhadap BTS, Begini Klarifikasinya

Tahapan Virtual Police 

Tahapan virtual police dimulai dari  memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Nantinya, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.

Baca Juga: Cover Lagu Coldplay, BTS Justru Dapat Komentar Rasis
 
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Supaya Dapat Bansos 2021 BST Rp300 Ribu

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Supaya Dapat Bansos 2021 BST Rp300 Ribu

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila ada masyarakat di sosial media yang melanggar pidana," jelasnya.

Saat ini sudah ada tiga akun yang ditegur oleh virtual police, Salah satu akun yang ditegur Polri membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling".

Virtual police alert, Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi.

Baca Juga: Februari Akan Berakhir, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair? Cek di dtks.kemensos.go.id

Seperti itu peringatan yang muncul dalam virtual police jika dideteksi ada akun yang mengarah pads tindak pidana.

Kapolri telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.

Kapolri juga menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runtutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.

Baca Juga: Catat! Sekuel Film Horor Paranormal Activity dan Pet Sematary Bakal Tayang di Paramount Plus

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut.

"Hal ini menjadi cara untuk mencegah bias dan subjektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat," tuturnya.***


 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler