Bansos Siswa SMP Rp 1,5 Juta Cair, Cek Persyaratannya di Sini

8 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi bansos 2021 yany diberikan pemerintah /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah diketahui kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Ada pula bansos baru yang dicairkan,

Misalnya saja bantuan ibu hamil dan balita. Kini, Pemerintah memberikan bantuan sosial bagi anak SMP.

Baca Juga: Cek di Bansos.siks.kemensos.go.id untuk Cairkan Bansos Siswa SMP Rp1,5 Juta

Meski menyasar kalangan akademisi, bantuan ini tetap disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bukan Kemendikbud.

Adapun syarat untuk bisa menerima bantuan ini yaitu:

-Calon penerima terdaftar di data milik RT/RW dan desa yang bersangkutan

-Mereka yang berdomisili di daerah tempat Anda tinggal, boleh dapatkan BLT Kemensos.

-Belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk apapun.

Bantuan senilai total Rp1,5 juta ini akan diberikan dalam empat tahap. Masing-masing tahap senilai Rp375 ribu.

Bantuan ini dimaksudkan dapat menunjang proses belajar online yang hingga kini sudah berjalan selama beberapa bulan karena pandemi.

Baca Juga: Ada Hubunganya dengan Nyi Roro Kidul, Ini Penjelasan Tentang Mitos Larangan Pakai Baju Hijau di Parangtritis

Apabila Anda mengalami kesulitan, kejanggalan atau pertanyaan, Anda bisa langsung mengatakannya kepada pihak Kemensos lewat email, yaitu bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bila ingin lebih cepat, Anda juga bisa menghubunginya lewat nomor WhatsApp Kemensos yaitu 0811 1022 210.

Adapun format pengiriman aduannya adalah mencantumkan nama lengkap, nomor ktp, dan alamat lengkap aduan.

Bila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat mencairkannya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau kantor pos.

Adapun, bansos anak sekolah khususnya SMP ini dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Tak Gunakan Subsidi Upah, Ini Bocoran Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Atau bila tidak, bisa juga melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan akan disalurkan melalui empat tahap.

Namun, bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini, jangan khawatir karena mungkin Anda terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler