KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak disalurkan lagi di tahun 2021.
Alasannya karena tidak ada alokasi BSU di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Program BSU ini diberikan kepada para pekerja yang mendapat upah di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Cek di Laman bansos.siks.kemsos.go.id untuk Dapatkan 3 Bansos Ini
Syaratnya memang hanya untuk pekerja yang terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BSU bagi pekerja atau buruh ini dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2020 kemarin, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah kepada para pekerja senilai Rp2,4 juta.
Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur milik negara.
Setiap bulannya, para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan. BLT diberikan selama empat bulan berturut-turut.
Sayangnya, harapan pekerja pupus karena BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak jadi cair alias dihentikan.