Geger Status Kewarganegaraan Bupati NTT, Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Daerah

4 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi paspor //Pixabay.com/ mohamed Hassan

KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih bernama Orient Patriot Riwu Kore mencuri perhatian masyarakat Indonesia karena status kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menyebutkan kalau Orient P Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat.

Ternyata setelah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Bupati Sabu Raijua NTT itu tidak melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Orient memang pernah memiliki paspor negara AS.

Baca Juga: 7 Artis K-Pop yang Pernah Alami Kecelakaan Tragis, dari Seungri BIGBANG hingga Lee Min Ho

Baca Juga: Bentuk 'Herd Immunity', Pemerintah Targetkan 70 Persen Sasaran Cakupan Vaksinasi COVID-19

“Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2021. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutip Kabar Joglosemar dari Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Kemendagri dan Kemenkumham RI saling berkoordinasi, hasilnya Kemenkumham menerbitkan paspor Indonesia karena Orient belum pernah secara resmi melepas status kewarganegaraannya dari Indonesia alias berstatus WNI.

Status kewarganegaraan seseorang menjadi dasar pencatatan administrasi kependudukannya.

Baca Juga: Lihat Han Seojun dan Lim Jukyung Berpelukan, Lee Suho Merana di True Beauty Episode 15

Baca Juga: Cegah Praktik Dukun Abal-Abal, Dukun Banyuwangi Deklarasikan Persatuan Dukun Nusantara 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status kewarganegaraan akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.

Lebih lanjut jika Orient terbukti merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan AS maka data kependudukannya akan dibatalkan Dinas Dukcapil.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, Kartu Keluarga, dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” sambung Zudan.

Baca Juga: Dukun di Banyuwangi Bentuk Persatuan Dukun Nusantara, Bakal Gelar Pengobatan Hingga Festival Santet

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Kanker Secara Alami, Istirahat Cukup Hingga Konsumsi Ini

Kedubes AS di Indonesia sebelumnya mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M.Alexander itu tertulis jika Orient Patriot Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Bawaslu pun dikagetkan dengan surat resmi tersebut.

Zudan menjelaskan kalau Orient memiliki riwayat kependudukan di Indonesia. Mulanya terdaftar sebagai warga DKI Jakarta pada tahun 1997 lalu. Orient tercatat sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari: Kiki Serahkan Anting, Aldebaran Ketahuan Jebloskan Andin ke Penjara?

Baca Juga: Di Depan Sabrina Chairunnisa, Azka Corbuzier Baru Tahu Agnez Mo Mantan Kekasih Ayahnya

Orient melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor SKPWNI/3172/10122019/0096 pada 28 Agustus 2018.

Kemudian pada 30 Juli 2020 lalu meminta pindah dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kupang. Orient mencalonkan diri sebagai bupati di NTT.

Ia terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu. KPU setempat mengumumkan jika pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore - Thobias Uly itu meraih suara sebanyak 48,3 persen.

Baca Juga: Kenapa Banyuwangi Identik dengan Dukun dan Ilmu Santet? Ini Jawabannya

Baca Juga: Bupati di NTT Kewarganegaraan Ganda, Bolehkah Berkewarganegaraan Ganda?

Orient Riwu Kore merupakan polisi partai PDIP. Saat Pilkada, pasangan itu diusung oleh Gerindra dan Demokrat. Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan permasalahan kewarganegaraan Orient ini ke pihak kepolisian.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat mutlak kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNA). Hal itu telah diatur dalam Pasal 7. Berikut bunyi Pasal 7 ayat 1:

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler