Terlalu Lama PJJ Dikhawatirkan Membuat Siswa Kehilangan Minat Belajar

3 Februari 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi belajar online dengan smartphone /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 membuat proses belajar mengajar dilakukan secara online atau dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bahkan PJJ sudah berjalan hampir 11 bulan.

Dan PJJ bisa berlangsung lebih lama lagi karena belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir atau setidaknya berkurang.

Baca Juga: Tanya ke Agnez Mo Soal Hubungan dengan Ayahnya, Azka Corbuzier: Aneh tapi Keren

Hal ini membuat sebagian besar pelaku pendidikan, seperti di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat khawatir akan terjadi kehilangan minat belajar (learning loss) pada siswa.

Hal ini terjadi karena intensitas interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran berkurang.

Dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sangat memahami kekhawatiran itu.

Namun, pada saat yang sama kesehatan anak didik dan guru serta tenaga kependidikan lainnya menjadi pertimbangan dan faktor utama diadakan PJJ.

Rachmadi Widdiharto, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, Rabu, 3 Februari 2021, mengatakan, Kemendikbud sangat memahami kekhawatiran learning loss pada siswa di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Baca Juga: Menilik Kembali Aturan PPKM, Jilid 2 Sebagai Syarat Masuk Jogja Februari 2021

"Pada saat yang bersamaan, kesehatan menjadi sebuah kebutuhan yang tak bisa ditunda dan menjadi dasar pertimbangan PJJ," kata Rachmadi Widdiharto dalam acara Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Jumat, 29 Januari 2021.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud bisa menghitung learning loss melalui penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilakukan pada September 2021.

Melalui AN, kata Mendikbud, akan terpetakan sekolah-sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai kebutuhan sekolah .

Menurut Mendikbud, AN yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar berguna dalam membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikan agar menjadi lebih baik.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Paskah 2021

“AN bukan untuk menghukum sekolah,” tegas Mendikbud Nadiem pada Rapat Kerja Perdana Tahun 2021 Bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Dikatakan, AN bukan dalam rangka mengevaluasi siswa apalagi menambah beban siswa. Juga bukan menjadi syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Jadi, AN Tidak ada konsekuensi bagi siswa, tapi dirancang demi memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah.

"Evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru, sekolah dan pemerintah daerah," kata Mendikbud Nadiem A Makarim.

Sementara Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengatakan, pelaksanaan AN, khususnya bagi guru, dengan teknik random sampling pada September 2021, perlu pengawasan dari Kemendikbud agar data yang dihasilkan lebih valid.

Baca Juga: Viral Video Polisi Hukum Pengemudi Nmax Blombongan, Begini Tanggapan Kocak Netizen

“Perlu adajuknis (petunjuk teknis) teknik sampling dari Kemendikbud bagi sekolah,” kata Desy Ratnasari.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler