Dimulai Hari Ini, Ini Aturan PPKM Jawa Bali Beserta Perubahannya yang Berlaku Sampai 8 Februari 2021

26 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 2 dimulai hari ini, 26 Januari 2021 hingga 8 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM ini lantaran masih tingginya penambahan kasus positif COVID-19 di berbagai daerah.

Mulanya, PPKM di Jawa-Bali berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, setelah dievaluasi pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM Tahap II Diberlakukan, Ini 7 Provinsi yang Menjalankannya

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 138: Anting Jadi Bukti Elsa Pembunuh Roy, Aldebaran dan Nino Beraksi

Hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas bersama para menteri. Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, daerah sasaran PPKM masih sama.

Menteri Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Bikin Heboh, Rose BLACKPINK Rilis Teaser untuk Debut Album Solo Hingga Trending di Twitter

Baca Juga: 6 Hal yang Mungkin Terlewatkan dari Teaser Coming Soon Rose BLACKPINK

PPKM periode pertama berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut. Sasaran PPKM yang dimulai 26 Januari 2021 ini masih sama.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ungkapnya saat siaran pers pada 21 Januari 2021, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Sekretariat Kabinet RI.

Belum genap dua pekan, Pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi. Rupanya, kasus positif COVID-19 masih tinggi di lima provinsi. Hanya ada 2 provinsi yang sudah landai yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Banten.

Baca Juga: Positif Corona Setelah Divaksin? Ini Penjelasan Kemenkes

Baca Juga: 9 Buah Paling Cocok untuk Diet dan Menyehatkan, Ada Alpukat Hingga Apel

Airlangga menjelaskan kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Meski begitu ada sedikit perubahan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Karena sudah ada yang landai, maka ada jam operasional restoran dan mal ditambah 1 jam.

Semula tutup pukul 19.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB. Berikut aturan PPKM Jawa Bali periode kedua yang diterapkan oleh Pemerintah:

Baca Juga: 7 Referensi Warung Kopi dengan Harga Murah di Jogja yang Pas Buat Rayakan Valentine Bareng Pacar

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Mall dan Warung Buka hingga Jam 20.00 WIB

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Rekomendasi 22 Ucapan Selamat Hari Valentine yang Romantis untuk Kekasihmu

  1. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  3. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  4. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan jika para gubernur diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang dilaksanakan di masing-masing daerah berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Referensi Doa Saat Menghadapi Masalah dan Musibah Dalam Agama Katolik

Adapun bahan evaluasi itu mencakup tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, positivity rate di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Sekretaris Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler