PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Mall dan Warung Buka hingga Jam 20.00 WIB

- 26 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman maupun di DIY diperpanjang hingga 8 Pebruari 20210.

Jika pada PPKM tahap pertama yang berakhir pada Senin, 25Januari 2021, jam buka warung, rumah makan dan pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB, maka pada PPKM tahap kedua jam buka warung/rumah makan dan pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha Beserta Niat, Rukun, dan Doa Setelah Sholat Dhuha

Dalam instruksi Bupati Sleman Sri Purnomo, tertanggal 25 Januari 2021, yang diterima Kabar Joglosemar, Senin (25/1/2021), antara lain disebutkan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Sleman, kepala BUMN/BUMD, kepala instansi vertikal di Sleman, kapanewon/kecamatan se-Kabupaten Sleman, Lurah se-Kabupaten Sleman, pimpinan perusahaan/instansi swasta/pelaku usaha dan masyarakat itu, Bupati Sleman meminta untuk melaksanakan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, yakni :

a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan wfh 75% dan Vivo 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

c. sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan dan lain-lain tetap dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 6 Keutamaan dan Keistimewaan Membaca Surat Al Ikhlas Setiap Hari

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x