KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga tanggal 8 Februari 2021.
Sebelumnya, kebijakan PPKM Jawa Bali atau tahap I telah ada dan berlaku sejak 11-25 Januari.
Namun, karena dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan dalam menekan persebaran virus Corona, kini kebijakan tersebut telah diperpanjang dan memasuki tahap II.
Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 138: Anting Jadi Bukti Elsa Pembunuh Roy, Aldebaran dan Nino Beraksi
Kebijakan PPKM tahap II diberlakukan hari ini, Selasa (26/1) dan direncanakan akan berakhir tanggal 8 Februari 2021.
Adapun 7 provinsi yang menjalankan kebijakan PPKM tahap II ini. Ketujuh provinsi tersebut bertugas untuk menerapkan hingga mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing wilayahnya.
7 provinsi yang masih menjalankan kebijakan PPKM tahap II berada di wilayah Jawa dan Bali yang meliputi :
1. DKI Jakarta,
2. Banten,