PPKM Tahap II Diberlakukan, Ini 7 Provinsi yang Menjalankannya

- 26 Januari 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 //Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga tanggal 8 Februari 2021.

Sebelumnya, kebijakan PPKM Jawa Bali atau tahap I telah ada dan berlaku sejak 11-25 Januari.

Namun, karena dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan dalam menekan persebaran virus Corona, kini kebijakan tersebut telah diperpanjang dan memasuki tahap II.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 138: Anting Jadi Bukti Elsa Pembunuh Roy, Aldebaran dan Nino Beraksi

Kebijakan PPKM tahap II diberlakukan hari ini, Selasa (26/1) dan direncanakan akan berakhir tanggal 8 Februari 2021.

Adapun 7 provinsi yang menjalankan kebijakan PPKM tahap II ini. Ketujuh provinsi tersebut bertugas untuk menerapkan hingga mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing wilayahnya.

7 provinsi yang masih menjalankan kebijakan PPKM tahap II berada di wilayah Jawa dan Bali yang meliputi :


1. DKI Jakarta,

2. Banten,

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x