Ada Sedikit Perubahan, Begini Aturan PPKM yang Ditetapkan Pemerintah

21 Januari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah Berjalan hampir 2 pekan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pemberlakuan ini akan mulai diperpanjang dari tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Setkab RI.

Sebelumnya sudah diimbau pada awal Januari 2021 lalu dimana untuk menekan persebaran penularan virus corona, ditetapkan ada daerah wajib melaksanakan PPKM.

Baca Juga: Alasan Polisi Tutup Perkara Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Disuntik Vaksin COVID-19

Baca Juga: Tinggal Pilih, Ini 25 Inspirasi Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Orang Tercinta

7 provinsi yang wajub PPKM di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

"Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, beroperasi 100 persen dengan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal Buka Sampai Pukul 8 Malam

Baca Juga: Geger Obrolan Pandji Pragiwaksono Soal FPI Hingga Dikira Singgung Muhammadiyah-NU
4. Kegiatan restoran dine in ataunmakan minum di tempat sebesar 25 persen
5. layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
6. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB
7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
8. Kegiatan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
9. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler