Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja/Buruh Tahun 2021 Bisa Diperpanjang dengan Syarat Ini

19 Januari 2021, 14:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 sudah tersalurkan mencapai 98,91 persen dengan realisasi anggaran total Rp 29.444.763.600.000.

Dengan demikian, masih ada 1,9 persen pekerja/buruh yang berhak menerima BSU tahun 2020 yang menerima atau mendapatkannya.

Untuk tahun 2021, program BSU atau gaji bagi pekerja/buruh yang bergaji Rp 5 juta ke bawah dilanjutkan atau tidak, sangat tergantung beberapa hal atau faktor.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Tes COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, untuk tahun anggaran APBN 2021, pihaknya belum menerima perintah menyalurkan kembali program BSU. 

Namun, jika kondisi perkonomian belum normal kembali, pihaknya akan berdiskusi tentang program BSU agar bisa dipertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.

"Jadi, syaratnya adalah bila kondisi perekonomian belum normal kembali. Dan kami sudah punya hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kristen Gray, WNA yang Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi Diperiksa Imigrasi

Baca Juga: Mengenal Gangguan Kecemasan 'Anxiety Disorder' pada Artis Korea, dari Penyebab hingga Gejalanya

BSU atau gaji diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Masing-masing pekera/buruh mendapat Rp 2,4 juta atau Rp 600 per bulan, yang disalurkan 2 tahap, masing-masing Rp 1,2 juga tiap tahap/termin.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada tahun 2020 penyaluran BSU atau gaji untuk pekerja/buruh dilakukan 2 gelombang/termin. Termin I disalurkan kepada 12.293.134 pekerja/buruh dengan realisasi anggaran sebesar Rp 14.751.760.800.000 atau 99,11 persen.

Dan pada gelombang/termin II disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/buruh dengan realisasi anggaran total sebesar Rp 14.693.022.800.000 atau 98,71 persen.

Baca Juga: Doa Agar Terhindari dari Wabah dan Penyakit Menular, Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Dengan demikian, menurut Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemnaker, secara nasional total penerima BSU atau gaji sebanyak 12.403.896 pekerja/buruh dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta/bulan. Mereka berasal dari 413.649 perusahaan di Indonesia.

Menurut Menaker, rekening buruh/pekerja yang belum menerima BSU atau gaji tahun 2020 belum bisa disalurkan karena beberapa hal.

Pertama, duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama serta rekening tidak sesuai dengan NIK dan dibekukan.

Baca Juga: Realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Subsidi Upah 2020 Capai 98,71 persen, Ini Rencana BSU 2021

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Dan untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Uang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, sehinga kami akan mintakan kembali ke perbendaharaan negara agar segera disalurkan,” kata Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler