BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta? Ini Rincian dan Cara Daftarnya

14 Januari 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai untuk ibu hamil atau BLT Ibu hamil adalah program bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Ada bansos sebesar Rp 6 Juta tidak hanya untuk ibu hamil melainkan juga untuk balita.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Program BLT PKH 2021 pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: WhatsApp Mendapatkan Tuntutan Hukum karena Kasus Privasi

Salah satu kriteria penerima bantuan sosial tersebut adalah ibu hamil dan balita dari keluarga miskin.

Rincian BLT Rp 6 juta untuk ibu hamil dan balita adalah, ibu hamil mendapat Rp 3 juta dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta. 

Akan ada 4 termin pencairan bantuan tersebut dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri.

Baca Juga: 5 Keladi Cantik yang Dicari Para Kolektor Tanaman Hias Terkini

Sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Kemensos, 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka."

Oleh karena BLT ibu hamil dan balita masuk dalam program PKH maka harus mendaftarkan diri dalam PKH terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Harga Samsung Galaxy S21 yang Akan Segera Dirilis

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Mengenal Arti Emergency Use Authorization (EUA), Agar Tidak Ragu dengan Vaksin COVID-19

Setelah sudah terdaftar dalam PKH maka syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
 
 
Selain semua syarat tersebut ada hal-hal lain yang harus dilakukan yang merupakan aturan yang wajib dipenuhi yaitu,
 
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
 
2. Saat tiba ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan. Serta, wajib melakukan pemeriksaan di masa nifas hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
 
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah ibu melahirkan.
 
Segala pemeriksaan yang wajib dijalani ibu hamil tersebut adalah utnjm kebaikan agar ibu hamil mendapatkan vitamin dan suplemen gizi yang dibutuhkan.***
 
 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler