Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Online

11 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona //pixabay / geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah memberikan program vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 ini diberikan secara gratis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian vaksin akan segera dimulai pekan ini dan ditargetkan rampung pada Maret 2022 atau sekitar 15 bulan.

Baca Juga: Malaysia Terapkan Lock Down 2 Minggu Lantaran Kenaikan Kasus Corona

Ada dua periode vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.

Masyarakat harus bersabar menunggu disuntik vaksin karena tahap pertama diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, guru, pejabat publik dan pemuka agama.

Periode kedua vaksinasi Covid-19 baru diberikan untuk masyarakat mulai dari April 2021 hingga Maret 2022. Total target penerima vaksin Covid-19 gratis ini sebanyak 181 juta orang.

Berikut cara pendaftaran online vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: PPKM Hari Pertama di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Sepedaan Sambil Ingatkan Pakai Masker

  1. Pertama dapat SMS Blast

Selain itu, penerima vaksin Covid-19 adalah masyarakat rentan dari aspek sosial-ekonomi hingga para pelaku ekonomi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, apabila Anda terpilih atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, Anda akan mendapatkan pesan.

Pemberitahuan lewat SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID

  1. Registrasi ulang

Calon peserta vaksin Covid-19 diminta untuk melakukan registrasi atau pendaftaran ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, UMB *119#. Tenanglah, layanan SMS dan UMB ini gratis.

Daftar ulang juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id, maupun Babinsa setempat.

Apabila kesulitan melakukan verifikasi maka dapat dilakukan oleh Babinsa/Babinkatibmas dengan melibatkan Kepala Dusun, Lurah, Ketua RT/RW maupun Puskesmas setempat.

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Sragen Harap-harap Cemas Menunggu Kabar Suyanto-Riyanto

  1. Jawab pertanyaan

Bagi penerima yang memiliki komorbid, saat proses registrasi ulang, Anda diminta untuk mengisi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di sistem untuk mengonfirmasi domisili maupun self-screening sederhana terkait penyakit yang diderita.

  1. Dapat undangan

Setelah verifikasi dan pengisian data lokasi dan jadwal vaksinasi, maka Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan.

Sehingga penerima vaksin Covid-19 bisa tepat sasaran dan telah terverifikasi.

Nantinya, data penerima vaksin yang telah terverifikasi dan jadwal vaksinasi dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi atau https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/.

Baca Juga: Post Mortem: Tindakan yang Dilakukan Setelah Kecelakaan Pesawat

Meski proses vaksinasi akan segera dimulai masyarakat masih harus bersabar.

Selama kurun waktu 15 bulan tersebut, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler