KABAR JOGLOSEMAR – Pemeriksaan post mortem akhir-akhir ini sering disebut, menyusul peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari lalu.
Pencarian dan penyelidikan yang dilakukan sedikit demi sedikit telah memberikan hasil berupa penemuan serpihan, jenazah, atau potongan tubuh.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Bakal Berlangsung 15 Bulan Mulai 13 Januari 2021, Ini Tahapannya
Setelah ditemukan, potongan tubuh dan jenazah, akan dilakukan proses post mortem oleh rumah sakit.
Sebenarnya, apa itu post mortem? Mengapa perlu dilakukan? Lalu apa saja yang dilakukan terhadap jenazah atau potongan tubuh ketika
Dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman NHS, pemeriksaan post-mortem, juga dikenal sebagai otopsi, adalah pemeriksaan tubuh setelah kematian.
Tujuan dari bedah mayat adalah untuk menentukan penyebab kematian.
Bedah mayat memberikan informasi yang berguna tentang bagaimana, kapan dan mengapa seseorang meninggal.
Bedah mayat akan dilakukan sesegera mungkin, biasanya dalam 2 hingga 3 hari kerja setelah kematian seseorang.