PPKM Jawa Bali Dimulai, Ini Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sampai 25 Januari 2021

11 Januari 2021, 10:03 WIB
PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 /Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai hari ini Senin, 11 Januari 2021 mulai diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulai Jawa dan Bali atau PPKM Jawa Bali.

PPKM Jawa Bali akan dilaksanakan selama 2 pekan mulai hari ini Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. 

Aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Tujuan dari diberlakukannya PKM Jawa Bali adalah untuk menekan penyebaran virus corona yang masih tinggi di wilayah Jawa Bali.

Pelaksanaan PPKM Jawa Bali untuk setiap daerah kewenangannya diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah untuk menerapkan peraturan sesuai dengan kondisi pandemi masing-masing wilayah.

Berikut ini adalah kegiatan yang dibatasi dalam pembatasan PPKM Jawa Bali.

Baca Juga: Momen Jackson GOT7 Bersikap Gentleman, Bikin Penggemar Klepek-klepek

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib Dilakukan

 

 

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 10 Fakta Terbaru Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 9 Januari 2021

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya

Baca Juga: PTKM di Jogja Berlaku Hari Ini, Mall Tutup Jam 19.00 WIB

6. Tempat ibadah tetap diizinkan untuk dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler