PTKM di Jogja Berlaku Hari Ini, Mall Tutup Jam 19.00 WIB

- 11 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta.
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta. /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali, termasuk di DIY, berlaku dan diterapkan mulai hari ini, Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur DIY menginstruksikan kepada para Walikota/Bupati se-DIY agar menerapkan kebijakan PKM secara terbatas dan ketat.

Baca Juga: Mark dan Jackson GOT7 Berencana Berkarier di Kampung Halaman

Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona yang sampai saat ini masih terjadi di Yogyakarta.

Dalam instruksi itu, ada 8 poin penting yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang harus dikuti dan dipatuhi.

Berikut 8 poin yang disampaikan Gubernur DIY dalam instruksi tersebut, yakni :

1. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing

2. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x