3 Kabupaten di DIY Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

6 Januari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Tiga kabupaten di DIY harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena memenuhi sejumlah paramater yang ditetapkan pemerintah.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga: Kepala Polisi Korea Selatan Minta Maaf Atas Kematian Jungin

Menurut Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/1/2021), ketiga kabupaten di DIY tersebut merupakan bagian dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan itu bukan larangan, tapi upaya memperketat kegiatan masyarakat karena adanya peningkatan kasus virus corona di daerah-daerah tersebut.

Sejumlah parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut adalah :

Baca Juga: Jangan Liburan Dulu, PSBB Jawa-Bali Bakal Kembali Diterapkan

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen

4. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Menurut Airlangga Hartarto, DIY khususnya ketiga kabupaten tersebutmemenuhi kriteria pembatasan yang ditetapkan.

Tingkat keterisian tempat maupun jumlah kasus aktif di DIY sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: Biar Hoki, Ini 9 Cara Meletakkan Kaktus Menurut Fengshui

"Di DIY, bed occupancy rate sudah di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional," kata Airlanggar Hartarto.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi kepada Kabar Joglosemar, Rabu (6/1/2021), mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium pada hari Rabu, 6 Januari 2021, ada tambahan 272 kasus terkonfirmasi positif virus corona di DIY, sehingga total kasus positif Covid-19 di DIY menjadi 13.612 kasus.

Tambahan kasus terbanyak ada di Kabupaten Bantul 97 kasus dan Kabupaten Sleman 92 kasus. Selebihnya ada di Kota Yogyakarta 31 kasus, Kabupaten Kulon Progo 30 kasus dan Kabupaten Gunungkidul 22 kasus.

Sementara kasus sembuh pada Rabu, 6 Januari 2021 di DIY, bertambah 290 orang sehingga sampai saat ini total kasus sembuh di DIY sebanyak 9.192 orang.

Baca Juga: Kontrak MAMAMOO Berakhir Januari 2021, DIbubarkan Atau Diperpanjang?

Sedangkan kasus meninggal dunia bertambah 4 kasus sehingga total kasus meninggal dunia di DIY sebanyak 297 kasus.

Menurut Airlangga Hartarto, daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan warga, yakni :

1. DIY
a. Kabupaten Gunungkidul
b. Kabupaten Sleman
b. Kulonprogo

2. Pulau Bali:
a. Kota Denpasar
b. Kabupaten Badung

3. Jawa Tengah
a. Semarang Raya
b. Solo Raya
c. Banyumas Raya

4. DKI Jakarta
seluruh wiayah

Baca Juga: Cermati, Ini 7 Kesalahan Umum yang Dilakukan pada Gerakan Kayang

5. Jawa Barat (Bodebek)
a. Kota Bogor
b. Kabupaten Bogor
c. Kota Depok
d. Kota Bekasi
e. Kabupaten Bekasi

6. Banten
a. Tangerang Raya
b. Kota Tangerang
c. Kabupaten Tangerang
d. Kota Tangerang Selatan

7. Jawa Barat
a. Kota Bandung
b. Kabupaten Bandung Barat
c. Kabupaten Cimahi

Baca Juga: Member BLACKPINK Cegah Jisoo Minum Alkohol, Ini Alasannya

8. Jawa Timur
a. Kota Malang Raya
b. Surabaya Raya

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler