Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Izin Pemda dan Orangtua Siswa

5 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

 

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini belum semua atau bahkan belum ada sekolah maupun perguruan tinggi di Jogja yang menyelenggarakan proses belajar dan mengejar (PBM) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap yang dimulai Januari 2021.

Selain karena pandemi virus corona belum mereda, PTM pun sangat tergantung izin yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) maupun persetujuan orangtua.

Hal ini karena sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada 20 November 2020, penyelenggaraan PTM pada semester genap tidak bersifat wajib, tapi hanya diperbolehkan.

Baca Juga: Belum Lakukan Uji Emisi Motor, Warga Jakarta Siap-siap Kena Tilang hingga Rp500 Ribu

Karena itu, menurut Ainun Na’im selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 yang dimulai Januari 2021 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tersebut.

Dikatakan, dalam SKB 4 Menteri tersebut ditegaskan bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Sementara pemberian izin PTM bisa dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Hal ini tergantung dari tinggi rendahnya resiko virus corona di wilayah tersebut.

Baca Juga: Referensi Doa untuk Orang Tua dalam Agama Katolik

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun Na’im seperti dikutip laman resmi kemdikbud.

Menurut Ainun Na'im, dlam SKB 4 Menteri tersebut sangat rinci memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi sampai dengan prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Disebutkan, dalam SKB 4 Menteri tersebut ada beberapa poin utama yang perlu diperhatikan, yakni :

Baca Juga: Tambah 297 Kasus, Jogja Pecahkan Rekor Harian Kasus Positif Corona

1. Keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

2. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada pada orangtua.

3. Jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.

Baca Juga: Konsumsi Mentimun Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Ini Alasannya

4. Sekolah yang dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Selan itu, menurut Ainun, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung, yakni :

1. Memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Tayang Pukul 20.00 WIB, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Kejahatan Elsa Perlahan Terungkap

 2. Memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” kata Ainun.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler