Pemerintah Anggarkan Rp 51,2 triliun untuk Program JKN-KIS 2021

1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1 dari total anggaran kesehatan pada tahun 2021 untuk Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Anggaran tersebut sudah termasuk bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran Rp 48,8 triliun.

Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan RI, yang dikutip Karbar Joglosemar dari laman resmi BPJS Kesehatan, anggaran tersebut termasuk untuk bantuan atau subsidi iuran bagi peserta JKN-JIS yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (PM) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Baca Juga: Hampir Tamat, Ini 3 Ending Paling Tak Terlupakan Dari Drama The Penthouse

Pada tahun 2021 ini mulai 1 Januari, iuran bagi peserta kelas tiga naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rp 7.000 sehingga peserta kategori ini cukup hanya membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

Jumlah iuran ini sebenarnya sangat kecil dibandingkan dengan hak yang diterima peserta bila sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Karena biaya perawatan apalagi sampai diopname/rawat inap jauh lebih besar dengan nilai jutaan rupiah.

Menurut Yustinus Prastowo, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Salah Satu Merek Mie Instan Indonesia Diduga Sebabkan Naiknya Angka Kehamilan di Ghana

Untuk tahun 2020, realisasi bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sampai saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Sementara menurut Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tetap akan memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) pada tahun 202 untuk peserta yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (PM) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS tahun 2021.

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Cara Membuat Masker Lidah Buaya

Menurut Ni Made Ayu, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per bulan.

Dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tersebut secara rinci disebutkan :

1. Iuran bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ilhon Tinggalkan BTOB, 3 Topik Ini Langsung Trending di Twitter

3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

4.   Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dana lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Terlibat Kasus Marijuana, Jung Ilhoon Resmi Keluar Dari BTOB

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Dan khusus untuk kelas III, pada bulan Juli -Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun, mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp 42.000.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca Juga: 9 Peluang Bisnis yang Akan Jadi Tren 2021, BIsnis Kecantikan hingga Dropship

6.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

7.   Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Namun, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Besaran denda pelayanan 2,5persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan 

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. ***

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler