Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Begini Cara dan Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

16 Desember 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membuat wacana Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dibuka lagi pada tahun 2021.

Kesempatan ini tentu akan terbuka bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak lolos atau belum sempat daftar sebagai penerima Banpres Produktif tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah menutup pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta pada akhir November lalu.

Baca Juga: Dari BTS hingga TWICE, Ini Deretan Artis yang Meriahkan KBS Gayo Daechukje 2020

Ditargetkan saat itu ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah sebagai penerima bantuan.

 

Kemungkinan bantuan untuk pelaku UMKM diperpanjang sampai 2021 pernah disinggung oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Vaksin Corona Gratis untuk Masyarakat Indonesia, Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Baca Juga: Kenapa Masih Ada Pekerja yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1? Ini Alasannya

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Catat, 2 Faktor Ini Beresiko Tinggi Kematian akibat Virus Corona

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler