Login dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos

16 Desember 2020, 06:58 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id untuk cek nama penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupa dana untuk modal usaha.

Bantuan ini diberikan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Diperpanjang hingga 2021

Ada 6 jenis usaha yang berhak menerima bantuan ini, yaitu usaha kuliner, pedagang, kelontong, penjahit, peternak dan pertanian.

BLT Modal Usaha ini diberikan oleh Kemensos sebagai bantuan usaha kepada masyarakat terdampak pandemi corona agar bisa hidup mandiri dan berdaya dalam menghadapi masa-masa pandemi.

 Ada 4 syarat untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta untuk KPM PKH graduasi, yaitu:

Baca Juga: Cek Saldo ATM, Kemnaker Akan Tuntaskan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 12,4 Juta Pekerja

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

3. Punya usaha

4. Terdampak Covid-19

Baca Juga: Pencinta Tanaman Hias Wajib Tahu, 13 Alocasia Cantik yang Biasanya Tumbuh Liar di Hutan

Data yang ada pada pemerintah, saat ini ada 10.000 KPH PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha yang terdampak pandemi corona.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk Bantuan Sosial Intensif Modal Usaha (BSIM) mencapai Rp 5 miliar dan untuk setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebelum terlibat kasus KPK pernah memberikan keterangan lewat laman resmi Kemensos bahwa “Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,”  pada Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Ini Bunga-bunga yang Bisa Mewakili Rasa Sayang dan Permohonan Maaf di Hari Ibu

Cara cek nama penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta dapat diakses melalui situs dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Prosedur pencairan dana bantuan usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pihak dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang berkompeten.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler