BLT Guru Madrasah Cair Rp 1,8 Juta, Cek Dulu di simpatika.kemenag.go.id

13 Desember 2020, 15:18 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Kini Pemerintah mencairkan bantuan BLT Guru Madrasah, menyusul bantuan lainnya yang telah cair lebih dulu.

Nominal bantuan ini adalah Rp1,8 Juta dan akan dicairkan dalam periode 3 bulan. Per bulannya, akan diterima Rp600 ribu.

Baca Juga: 6 Usaha yang Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta, Dari Kuliner Hingga Tani

Sesuai dengan namanya, bantuan ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah dan disalurkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).

Pencairan tersebut nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kenapa 1,4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek Jawabannya di Sini

  1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
  3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam daftar nama guru yang mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini 3 Cara Pengambilan BLT Rp300 Ribu

Cara pengecekan tersebut yaitu:

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
  3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Nantinya, di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengunduh SPTJM. SPTJM ini kemudian harus ditandatangani dan dibawa saat pencairan bersama KTP dan SK penerima.

Adapun pemberian bantuan ini dilandaskanpada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Cair Desember 2020

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan. ***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglosemar)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler