6 Usaha yang Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta, Dari Kuliner Hingga Tani

13 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya BLT KPM PKH.

Bantuan tersebut diberikan Pemerintah dengan perantara Kemensos untuk masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Kenapa 1,4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek Jawabannya di Sini

Sejak Indonesia dilanda pandemic, perekonomian masyarakat memang melemah. Bahkan, angka kemiskinan pun bertambah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan untuk Kelompok Penerima Manfaaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Sasaran bantuan tersebut berbeda-beda dengan nominal yang berbeda pula. BLT KPM PKH itu sendiri nominalnya Rp3,5 juta.

Harapan Pemerintah, uang ini dapat dijadikan sebagai modal untuk membuka usaha di tengah pandemi ini.

Karena dengan demikian, harapannya perekonomian masyarakat sedikit-demi sedikit akan membaik.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini 3 Cara Pengambilan BLT Rp300 Ribu

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Dikutip KabarJoglosemar dari laman kemensos.go.id,  persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Pernah Dirumorkan Kencan dengan Member BTS

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

4.Kuliner;

5.Pertanian, dan

6.Peternak.

Baca Juga: Keluar dari Super Junior, Kim Heechul Sempat Bertengkar Hebat dengan Donghae

Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi.***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglsemar)

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler