KABAR JOGLOSEMAR - Demi bantuan terus diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak Pandemi Corona.
Bantuan juga disalurkan oleh kementerian sosial atau Kemensos lewat BLT modal usaha Rp3,5 juta.
Baca Juga: Cara Dapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek di Sini!
BLT modal usaha Rp3,5 juta ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki usaha terdampak Pandemi Corona.
Ini bukan satu-satunya bantuan dari kementerian sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi Corona.
Para pelaku usaha yang berasal dari keluarga miskin pun antusias menantikan bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta ini.
Sebelum menjadi penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Baca Juga: Catat, Ini Batas Waktu untuk Aktivasi Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Berikut ini adalah tiga syarat utama menjadi penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta.
1 Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
2 Warga miskin atau rentan miskin
3 Punya usaha
Untuk memeriksa apakah Anda menjadi penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta bisa klik link dtks.kemensos.go.id.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 10 ribu KPM PKH graduasi yang memiliki usaha dan terdampak Pandemi Corona.
Masing masing ke KPM tersebut telah menerima bantuan senilai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Mau Insentif Rp 150 Ribu? Para Pekerja Wajib Lakukan Hal Ini
“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemensos Sabtu 21 November 2020.
Program ini akan ditangani oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial Kecamatan. Akan ada seleksi untuk mengetahui apakah warga layak menerima BLT modal usaha Rp3,5 juta atau tidak.
Adapun sederet usaha yang berhak mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta mulai dari usaha kuliner, kelontong, penjahit, peternak, pedagang, dan pertanian.
Baca Juga: Wajib Pakai KTP untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Simak Caranya
Apabila warga lolos menjadi penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta, maka petugas alias pendamping PKH akan memberikan informasi.***