KPK Konfirmasi Dua Saksi, Ini Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo

10 Desember 2020, 09:09 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

 

KABAR JOGLOSEMAR – Saat ini, kasus dugaan korupsi suap benih lobster yang manyangkut Menteri KKP, Edhy Prabowo terus berlanjut.

Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus penyuapan izin-izin usaha untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Perlu diketahui, bahwa larangan ekspor benih lobster atau benur dilarang sejak masa pemerintahan Menteri KKP periode sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Desember, Kebohongan Elsa Terbongkar Al Tapi Masih Licik Bilang Ini

Namun, belakangan, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP yang baru telah mencabut larangan ekspor tersebut.

8 Desember 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi atas tersangka Edhy Prabowo.

Keduanya adalah pengurus rumah tangga (Devi Komalah Sari) dan staf Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (Qushariri Rawi).

Baca Juga: Login link siagapendis.com dan simpatika.kemenag.go.id Untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Potensi Bisnis, Mereka telah dikonfirmasi oleh KPK terkait aliran uang dalam kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Devi Komalah Sari, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu 9 Desember 2020.

Sementara itu Qushairi juga telah dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM), sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan Insentif Prakerja Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Ini Caranya

Selain Devi Komalah Sari dan Qushairiri Rawi, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya. Yaitu Sales PT PLI Ellen dan Putri Catur sebagai Staf Khusus Edhy

"Saksi Ellen dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK (Aero Citra Kargo) kepada para eksportir. Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) kepada saksi," kata Ali.

Selain mereka, KPK memanggil tiga orang saksi lagi namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena itu rencananya KPK akan memanggil kembali tiga orang tersebut.

Baca Juga: Gibran, Bobby dan Kustini Sri Purnomo Mematahkan Isu Dinasti Politik Pilkada 2020

Tiga orang itu yakni Dicky Hartawan ajudan Edhy serta dua sekretaris pribadi (sespri) Edhy masing-masing Fidya Sari dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

Uang suap tersebut mencapai Rp9,8 miliar dan ditampung dalam satu rekening. Dari jumlah tersebut, ada pula uang yang masuk pada PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo yang membawa ekspor benih lobster.

Sementara itu, sebanyak Rp3,4 miliar masuk ke rekening Edhy dan digunakan untuk membeli barang-barang mewah bersama istrinya di Honolulu, Hawai.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler