Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair

9 Desember 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

Data menunjukkan bahwa jumlah penerima dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 5 gelombang 2 telah mencapai angka hampir dari sebelas juta pekerja. 

Baca Juga: Catat Ini Batas Waktu Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemnaker, berikut data pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II per 25 November 2020.
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang

Seperti diketahui, banyak para pekerja swasta yang sampai saat ini belum menerima bantuan tersebut. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut. 

1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ataupun dua. 

Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut, kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Ini Batas Waktu Pencairan dan Pengaktifan Rekening untuk BLT Guru Honorer Kemdikbud

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.

2. Rekening

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.

Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK Cair Desember, Login dtks.kemensos.go.id Lalu Cek Penerima Bansos

Nah, teryata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari dua permasalahan yang telah diuraikan di atas, berikut ini kesalahan umum yang paling sering ditemui calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

1. Kurang mencermati kelengkapan data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU

Perlu diketahui, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.

Baca Juga: 4 Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji

2. Tidak mengetahui prosedur pelengkapan data BPJS

Untuk melengkapi data-data BPJS Ketenagakerjaan pastikan mengikuti cara-cara berikut ini.
- Klik linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
- Masukkan e-mail
- Klik ‘Kirim’
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
- Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Kartu Prakerja dan 3 Bantuan Ini Akan Dibuka Lagi Tahun 2021

Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II. *** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler