KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan batas terakhir pencairan bantuan subsidi upah untuk tenaga pendidik atau yang kerap disebut BLT guru honorer.
Ditentukan bahwa batas pengaktifan rekening dan pencairan BLT guru honorer tersebut bisa dilakukan sampai Juni 2021.
Bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.
Baca Juga: Ini 12 Ide Kado Natal Murah dan Berguna saat Pandemi Corona
Alasan waktu pencairan BLT guru honorer atau subsidi gaji yang panjang dilakukan Kemdikbud lantaran untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.
"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.
Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada sebanyak 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK Cair Desember, Login dtks.kemensos.go.id Lalu Cek Penerima Bansos