Ini Batas Waktu Pencairan dan Pengaktifan Rekening untuk BLT Guru Honorer Kemdikbud

- 9 Desember 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, perhatikan batas waktu pencairan bantuan ini.

Kemdikbud telah menetapkan batas pengaktifan rekening dan juga pencairan bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik non PNS pada tahun 2021.

Meski masih ada waktu hingga tahun depan, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan juga perlu mengingat batas waktunya agar tetap bisa mendapat bantuan BLT guru honorer.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK Cair Desember, Login dtks.kemensos.go.id Lalu Cek Penerima Bansos

Baca Juga: Akhirnya Arya Saloka Unggah Foto Peluk Putri Anne, Karena Cemburu Al Peluk Andin?

Alasan waktu pencairan BLT guru honorer atau subsidi gaji yang panjang dilakukan Kemdikbud lantaran untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada sebanyak 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Baca Juga: Login Link simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

Baca Juga: Cek 4 Syarat untuk Peroleh BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x