Cek 4 Syarat untuk Peroleh BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

9 Desember 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan BLT KPM PKH kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan untuk Kelompok Penerima Manfaaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Sasaran bantuan tersebut berbeda-beda dengan nominal yang berbeda pula. BLT KPM PKH itu sendiri nominalnya Rp3,5 juta.

Harapan Pemerintah, uang ini dapat dijadikan sebagai modal untuk membuka usaha di tengah pandemi ini.

Karena dengan demikian, harapannya perekonomian masyarakat sedikit-demi sedikit akan membaik.

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Baca Juga: 41 Juta KK Ditargetkan Menerima BST Rp 300 Ribu Tahun 2021, Cek Penjelasannya

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Dikutip KabarJoglosemar dari laman kemensos.go.id,  persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

1. Warga miskin atau rentan miskin;

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;

3. Memiliki usaha;

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji dan 3 Bantuan Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

4.Kuliner;

5.Pertanian, dan

6.Peternak.

Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi.***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglosemar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler