41 Juta KK Diusulkan Dapat Bansos BST 300 Ribu Tahun 2021

9 Desember 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
KABAR JOGLOSEMAR- Melihat kondisi dilapangan tentang Bansos BST 300 ribu, ada beberapa masyarakat yang belum mendapat bantuan ini maka pemerintah memutuskan memperpanjang Bansos BST 300 ribu sampai tahun 2021.

Jika sebelumnya sebanyak 12 juta Kartu Keluarga (KK) memperoleh Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu pada tahun 2020, tahun 2021 jumlah penerima bantuan BST akan ditingkatkan.

Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

Tahun 2021 rencananya sebanyak 41 juta KK diusulkan akan dapat Bantuan Sosial Tunai (BST). Peningkatan jumlah penerima Bansos BST 300 ribu diharapkan dapat lebih menyejahterakan keluarga penerima manfaat.

Bansos BST 300 ribu, sudah mulai dicairkan pada bulan Desember. Bagi penerima Bansos BST 300 ribu bisa mencairkanya dengan 4 cara berikut

Cara untuk mencairkan bantuan BSR 300 riibu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Ini 270 Daerah Menggelar Pilkada 2020 Serentak

1.Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain

2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat

3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

4.Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Baca Juga: Cek Lagi, BLT Guru Honorer Sudah Cair, Bawa Dokumen Ini ke Bank Penyalur

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal yang diterima memang lebih kecil dari sebelumnya karena harapannya jumlah keluarga yang menerima bantuan akan semakin banyak dan menyeluruh.

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Awalnya bantuan diberikan senilai Rp 600 ribu. Namun jumlahnya kini menjadi Rp 300 ribu.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman kemensos.go.id, BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Masih Isu, Cek Dulu Persyaratannya

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat

Baca Juga: Muncul Prediksi Akan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Faktanya

Berikut rinciannya:

• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Trending di Twiter! Cak Nun Buka Suara Soal Tragedi Tol Cikampek

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler