Tak Dapat Libur Pada Hari Pilkada 2020, Pekerja Dapat Uang Lembur

8 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR -  Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional karena akan diadakan Pilkada 2020 serentak diberbagai daerah di Indonesia.

Meski demikian beberapa perusahaan ada yang tetap mewajibkan pekerjanya masuk kerja pada tanggal 9 Desember dengan ketentuan khusus.

Pekerja yang masuk kerja terlebih dahulu diizinkan untuk mengikuti pilkada diwilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Cek di Sini, Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta 'Tanpa Batas Waktu' dari Ade Govinda

Bagi pekerja/buruh yang harus masuk kerja pada libur pilkada memiliki hak mendapatkan uang lembur, karena bekerja pada saat hari libur dianggap sebagai lembur.

Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Gemas Lihat Anak Arya Saloka, Fans Ikatan Cinta Sampai Minta Putri Anne Lakukan Ini

Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.

Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan

Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.

Baca Juga: Inilah Nama Lengkap 9 Pasangan Cabup-Cawabup dalam Pilkada di 3 Kabupaten di DIY

Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.

Selain berhak mendapatkan uang lembur, para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada tetap diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu perusahaan perlu mengatur jam kerja agar para pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji dan 3 Bantuan Lainnya Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak

Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, mengatakan, hak menerima upah lembur juga diterima para pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada.

"Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka hak-haknya tetap sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ida Fauziyah juga mengingatkan agar pekerja/buruh, pengusaha serta seluruh stakeholder agar menggunakan hak pilhnya pada Pilkada, 9 Desember 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler