Ini Cara Buat Laporan Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

7 Desember 2020, 09:25 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa menyimak cara membuat laporan pengaduan agar bantuan cair.

Ada berbagai layanan yang disediakan oleh Kemnaker untuk membuat laporan atau aduan yang berkaitan dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1-5 yang belum cair.

Pasalnya sampai dengan penyaluran BLT subsidi gaji hingga yang terakhir tahap 5, ada pekerja yang mengaku belum dapat bantuan meski sudah memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui bantuannini disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dengan perantara bank penyalur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Redmi 9 Resmi Mendapatkan Update MIUI 12, Cek Infonya di Sini

Total ada sejumlah Rp 1,2 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing pekerja di setiap tahap termin penyaluran. Untuk termin 2 merupakan penyaluran periode November dan Desember.

Pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor melalui sejumlah cara ini:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Baca Juga: Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam 5 tahap sejak awal November 2020 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Semua karyawan berhak mendapat BLT subsidi gaji ini asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pencairan ini terbagi atas 5 tahap yang sudah berlangsung.

Inilah rincian penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2:

tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Baca Juga: Daftar Pemenang MAMA 2020, BTS Borong 8 Penghargaan Sekaligus!

 

Sebelum mengajukan laporan pengaduan, pastikan terlebih dahulu Anda sudah memenuhi syarat pekerja atau karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan

4. memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter

 

 

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, bisa cek link berikut untuk memastikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6;

1. Login https://kemnaker.go.id

2. Login melalui BPJSTK Mobile

3. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Meski penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah mencapai tahap 5, bantuan pekerja yang belum cair bisa disalurkan jika membuat laporan pengaduan.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler