Mensos Juliari Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Corona

6 Desember 2020, 09:19 WIB
Mensos Juliari Batubara memberikan bansos sembako pada warga terdampak pandemi corona. /Instagram.com/@kemensosri

KABAR JOGLOSEMAR - Salah seorang menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali tersandung kasus korupsi.

Jika sebelumnya, Menteri KKP, Edhy Prabowo yang diamankan KPK, kali ini adalah Mensos, Juliari Batubara.

Baca Juga: Ini 2 Alasan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya karena Rekening Bermasalah

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Diberi Kemudahan untuk Diangkat jadi PPPK

Bersama dengan 4 orang lainnnya, Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penerimaan fee bansos di wilayah Jabodetabek.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, dikutip KabarJoglosemar.com dari ANTARA.

Pada pelaksanaan pembagian bansos sembako periode pertama, diduga ada pemberian fee Rp 12 miliar.

Pembagian ini diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari lewat AW senilai Rp 8,2 miliar.

Selanjutnya, uang ini dikelola oleh Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari.

Tak sampai di situ, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terkumpul fee sejumlah Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini 8 Jadwal Libur dan Cuti Bersama Terbaru Desember 2020

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan? Coba 4 Cara Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

Mensos Juliari pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler