Baru 4,9 Juta Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi

1 Desember 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR- Sampai saat ini baru 4,9 tenaga kerja di Indonesia yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Ke depan semua tenaga kerja didorong untuk memiliki sertifikasi kompetensi agar bisa bersaing di dunia kerja.

Sertifikasi kompetensi tersebut diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi. Sampai saat ini, ada 1.827 LSP, yang terdiri dari LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81 dan LSP P3 ada 308.

Baca Juga: Waspada Luncuran Awan Panas Gunung Semeru, #prayforsemeru Trending di Twitter

Sedangkan asesor kompetensi yang teregistrasi hingga saat ini ada 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.

Menurut Bonardo Aldo Tobing, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP), sertifikat kompetensi saat ini menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional.

Hal itu sebagai dampak dari peran sertifikat yang sangat penting dan strategis di era globalisasi.

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, menurut Aldo Tobing, tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan. Ketrampilan atau kompetensi itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.

Bonardo Aldo Tobing yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id, mengatakan, tenaga kerja bisa dikatakan memiliki kompetensi bila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku.

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5

Karena itu, tenaga kerja diharapkan dapat berkompetisi dengan kompetensi yang ada di industri.

Ia mengatakan bahwa industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Sebab, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Menurut Aldo Tobing, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

Baca Juga: UPDATE! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2020 Setelah Dikurangi 3 Hari

“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujar Aldo Tobing.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler