MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya

- 14 Juli 2022, 15:59 WIB
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow /Instagram @shandypurnamasari

Gugatan ini sudah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Baca Juga: Batal Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Akan Luncurkan Angkot Khusus Perempuan

Gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’ dalam keterangan tertulis nya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan itu.

Baca Juga: Download GTA 5 GRATIS untuk Android? Pakai Link Download Aplikasi Ini di Google Playstore yang Aman

Dalam putusan itu, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.

Baca Juga: Bak Terkena Karma! Thailand dan Vietnam Gagal Melaju ke Final Piala AFF U-19 2022, Inilah Tim yang Maju

Meski demikian, Hakim PN Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah