Gugatan ini sudah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Baca Juga: Batal Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Akan Luncurkan Angkot Khusus Perempuan
Gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’ dalam keterangan tertulis nya.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan itu.
Baca Juga: Download GTA 5 GRATIS untuk Android? Pakai Link Download Aplikasi Ini di Google Playstore yang Aman
Dalam putusan itu, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.
Meski demikian, Hakim PN Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar.