MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya

- 14 Juli 2022, 15:59 WIB
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow /Instagram @shandypurnamasari

Melihat adanya produk kecantikan yang nyaris serupa, Shandy kemudian melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021 lalu. Laporan ini dilayangkan karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow.

Putra Siregar diklaim telah melakukan pelanggaran merek dengan merilis produk kecantikan bernama PS Glow.

Laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 29 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: UPDATE Minecraft Bedrock Edition 1.19.2 di HP Android, Klik Link Download GRATIS di Sini

Pada 20 Desember 2021, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima banding Putra Siregar dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Dinilai tidak cukupnya bukti dari Shandy, polisi akhirnya menghentikan laporannya terhadap Putra Siregar

Tak berhenti disitu, Shandy kembali menggugat Putra Siregar ke PN Medan, gugatannya masih sama yakni terkait sengketa merek. Shandy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.

Baca Juga: Download GRATIS GTA SA Lite 2.00 Update? Pakai Link Download GTA San Andreas 2.00 yang Resmi Berikut Ini

Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy selaku pemilik MS Glow. Sedangkan PStore Glow, merek terdaftar atas nama Putra Siregar Pun dibatalkan dan dicoret dari daftar merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Namun tak berhenti disitu, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar juga menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya perihal adanya penggunaan merek dagang 'MS Glow' tanpa izin.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah