Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi hingga Perjudian

- 12 Agustus 2021, 15:59 WIB
Seungri mantan member BIGBANG divonis kurungan 3 tahun penjara dan denda
Seungri mantan member BIGBANG divonis kurungan 3 tahun penjara dan denda ///Sumber: Soompi / //Sumber: Soompi

KABAR JOGLOSEMAR - Artis asal Korea Selatan Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Pria bernama asli Lee Seung-hyun itu mendapat vonis atas sejumlah tuduhan diantaranya terkait penyediaan prostitusi dan perjudian.

Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin juga langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri.

Baca Juga: Resep Sandwich Gordon Ramsay vs JHope BTS, Mana yang Lebih Enak?

Dikutip dati Yonhap, tak cuma mendapat vonis kurungan penjara, mantan member BIGBANG itu juga dikenakan denda.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata pengadilan.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," imbuh pernyataan itu.

Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Diduga Berkaitan dengan Barang Bukti

Sebagaimana diketahui, Seungri telah menjalani persidangan dalam dua tahun terakhir terlebih sejak skandal Burning Sun mencuat pertama kali pada 2019. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x