Episode Baru Kasus Roy Suryo vs Lucky Alamsyah, 2 Orang Lagi akan Dilaporkan

3 Juni 2021, 15:05 WIB
Roy Suryo akan laporkan postingan sosial media milik LA terkait tudingan pemelintiran fakta dalam insiden serempet mobil ke Polda Metro Jaya. /Twitter/@KRMTRoySuryo2
 

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus serempetan mobil antara mantan Menpora Roy Suryo dengan aktor senior Lucky Alamsyah memasuki episode terbaru.
 
Setelah secara resmi melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait postingan di akun media sosialnya yang dinilaimemutarbalikkan fakta, Roy Suryo juga akan melaporkan 2 orang lainnya ke Polda Metro Jaya.

Menurut rencana, Roy Suryo akan melaporkan 2 orang yang disebutnya BuzzerRp berinisial EK dan MP ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 Buka Sampai 28 Juni, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima

Roy Suryo melaporkan kedua orang tersebut karena dinilai mencari keuntungan financial dari kasus tersebut melalui akun YouTube-nya dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan penemaran nama baik.

Karena itu, menurut Roy Suryo, pihaknya akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021, atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.

"Ternyata selain si LA yg sdg diproses, ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik. Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diunggah pada hari Rabu, 3 Juni 2021.

Menurut Roy Suryo, ujaran kebecian, fitnah dan hoax yang dilakukan EK dan MP ditayangkan di YouTube sejak 29 Mei 2021.

Oleh karena itu, ia akan melaporkan kedua orang tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut rencana, Roy Suryo akan didampingin 5 pengacara yakni Pitra Romadoni Nasution, Yuda Adi Utomo, Ratna Herlina Suryana, Yunita Purnamasari dan Theresia purba.

Baca Juga: Seorang Driver Ojol di Jogja Dapat Order Fiktif Rp 1 Juta

"Sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun YouTube 2045 TV yang sudah tayang sejak 29 Mei 2021 maka untuk itu kami akan membuat laporan polisi besok di Polda metro Jaya dalam dugaanPpasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo pasal 311 KUHP," kata Roy Suryo.

Roy Suryo juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memproses laporannya sebelumnya terhadap LA.

"Terimakasih Polda Metro Jaya, mulai DirLantas KBP Sambodo Purnomo Yudo, Dirpidum KBP Tubagus Ade & terutama Dirpidsus KBP Auliansyah Lubis beserta Jajarannya yg sdh GerCep memproses TBL utk si LA serta Dukungan Rekan2 Media yg Luarbiasa. Kita hormati Hukum & Biarkan berproses," tulis Roy Suryo di akun twitternya yang diunggah pada Selasa, 2 Juni 2021.***

 
Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler