Alasan Polisi Tutup Perkara Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Disuntik Vaksin COVID-19

21 Januari 2021, 16:31 WIB
Momen saat Raffi Ahmad disuntik vaksin virus corona /YouTube/sekretariat presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Penyidikan terhadap kasus yang menimpa artis ternama Raffi Ahmad resmi ditutup oleh polisi. Raffi Ahmad yang datang ke sebuah pesta dan diduga melakukan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu tidak terbukti.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa penghentian kasus itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1).

Baca Juga: Kata dr Richard Lee Soal Obat Diet dan Peninggi Badan: Halu dan Cuma Menjual Harapan

Baca Juga: 14 Kpop Idol Ini Siap Meriahkan Konser UNI-KON, dari ASTRO hingga IZ*ONE

Selain itu, Raffi Ahmad dan tamu lainnya tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 seperti melakukan swab antigen dan diukur suhu tubuhnya. Hasilnya, 18 orang yang hadir dalam pesta ulang tahun tersebut negatif COVID-19.

Raffi menjadi sorotan karena menghadiri pesta ulang tahun setelah mendapatkan suntik vaksin COVID-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi, pada Rabu 13 Janauri 2021 lalu.

Raffi mewakili kaum milenial diharapkan dapat memberi contoh dalam penegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Inil Link Streaming Ikatan Cinta dan Bocoran Episode 21 Januari 2021, Elsa Ketakutan?

Baca Juga: Tinggalkan JYP Entertainment, Mark Tuan Rilis Single Perdana

Diketahui, Rafael Galael sebagai pemilik rumah dan yang sedang berulang tahun tidak mengadakan pesta dan sengaja mengundang orang banyak.

Para tamu yang hadir termasuk Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, dan Dirut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama hadir secara suka rela.

"Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang-orang terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan," ujar Yusri.

Baca Juga: Rupiah Menguat Seiring Terpilihnya Joe Biden sebagai Presiden Amerika

Baca Juga: Going SEVENTEEN 2020 Telah Ditonton 100 Juta Orang

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa area yang digunakan sebagai tempat pesta ulang tahun luas.

"Kediamannya (Rafael Galael) luasnya sekitar 4000 meter persegi. (Pesta ulang tahun) Dilakukan di hall basket yang luasnya 30 x 20 meter," ungkap Yusri.

Polisi pun menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terhadap acara yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.

Baca Juga: Biden Dapat Surat dari Trump, Intip Surat Presiden Amerika Kepada Para Penerusnya

Baca Juga: Referensi 10 Hadiah Valentine yang Romantis, Nggak Selalu Cokelat

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler