Menjelang Ramadhan 2021, Berikut Hukum dan Tata Cara Menggantikan Hutang Puasa Orang Meninggal

- 19 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/ /Pixabay.com/chiplanay/

Arti : "Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat,"

Baca Juga: Simak Fakta Terbaru Aprilio Perkasa Manganang, Sudah Jalani Operasi Hingga Diberi Nama Lanang

"Maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji."

"Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya" demikian bunyi dalil menurut Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337.

Seperti yang telah dijelaskan pada dalil di atas, tata cara menggantikan hutang puasa orang meninggal dunia ialah melalui membayar satu mud makanan pokok atau zakat fitrah.

Satu mud memiliki arti seperempat sho dimana 1/4 sho' merupakan ukuran zakat fitrah yang disetorkan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengkubuwono X Belum Izinkan Mahasiswa Kuliah Tatap Muka di Yogyakarta

Demikian hukum dan tata cara menggantikan hutang puasa orang meninggal. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x