d. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
e. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta
Menurut Uskup KAS Mgr Robertus Rubiyatmoko, peraturan dan ketentuan puasa dan pantang tersebut mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 No 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang.***