Ketentuan Pantang dan Puasa Umat Katolik Mulai Rabu Abu

- 10 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Rabu Abu
Ilustrasi Rabu Abu /Pixabay.com/Grzegorz Krupa

KABAR JOGLOSEMAR - Hari Rabu Abu tahun 2021 ini jatuh pada 17 Februari 2021. Dan misa atau ibadat perayaan Rabu Abu bisa diadakan mulai hari Selasa 16 Februari 2021 sampai dengan hari Kamis pagi 18 Februari 2021.

Dalam tradisi agama Katolik, Rabu Abu merupakan awal masa Prapaskah dan APP (Aksi Puasa Pembangunan).

Masa Prapaskah dan APP berlansung hingga hari peringatan Wafat Yesus Kristus atau pada hari Jumat Agung.

Baca Juga: Kapan Bansos 2021 Disalurkan? Ini Informasi Cara Daftar Bansos 2021 hingga Mencairkannya

Dan untuk tahun 2021 ini, hari Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung pada 2 April 2021. Dengan demikian, masa Prapaskah dan APP berlangsung sampai dengan 2 April 2021.

Selama masa Prapaskah, umat Katolik menjalankan puasa dan pantang. Namun, ketentuan puasa dan pantang sangat ringan dan mudah dilaksanakan.

Dan meski masa Prapaskah dan APP berlangsung 40 hari, namun umat Katolik tidak harus menjalankan puasa dan pantang selam 40 hari.

Dalam Peraturan Puasa dan Pantang tahun 2021 yang disampaikan Uskup Keuskupan Agung Semasarang (KAS) Mgr Robertus Rubiyatmoko yang dikutip Kabar Joglosemar dari Surat Gembala Uskup KAS, disebutkan beberapa peraturan puasa dan pantang.

Pertama, hari puasa tahun 2021 ini berlangsung pada hari Rabu Abu 17 Februari 2021 dan hari Jumat Agung pada 2 April 2021.

Sementara hari pantang berlangsung pada hari Rabu Abu dan 7 hari Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung 2 April 2021.

Baca Juga: Demi Rasa Kemanusiaan, Pasien Sembuh Covid-19 Diminta Lakukan Ini

Kedua, yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan atau Jumat Agung.

"Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun 60," kata Mgr Rubiyatmoko.

Ketiga, yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib serta pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara 4 dan Wafat Tuhan. Dan umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun.

Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, maka Mgr Rubiyatmoko menganjurkan beberapa hal, yakni :

Baca Juga: Pesan Sri Sultan Sangat Menyentuh Terkait Penerapan PPKM Tahap 3

a. Masing-masing pribadi, keluarga dan komunitas mencari wujud matiraga (pantang dan puasa) yang sesuai dengan jenjang usia.

b. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaska dan peringatan Hari Pangan Sedunia).

c. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah ,secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.

d. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.

e. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta

Menurut Uskup KAS Mgr Robertus Rubiyatmoko, peraturan dan ketentuan puasa dan pantang tersebut mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 No 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah