Ketentuan Pantang dan Puasa Umat Katolik Mulai Rabu Abu

- 10 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Rabu Abu
Ilustrasi Rabu Abu /Pixabay.com/Grzegorz Krupa

Sementara hari pantang berlangsung pada hari Rabu Abu dan 7 hari Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung 2 April 2021.

Baca Juga: Demi Rasa Kemanusiaan, Pasien Sembuh Covid-19 Diminta Lakukan Ini

Kedua, yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan atau Jumat Agung.

"Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun 60," kata Mgr Rubiyatmoko.

Ketiga, yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib serta pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara 4 dan Wafat Tuhan. Dan umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun.

Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, maka Mgr Rubiyatmoko menganjurkan beberapa hal, yakni :

Baca Juga: Pesan Sri Sultan Sangat Menyentuh Terkait Penerapan PPKM Tahap 3

a. Masing-masing pribadi, keluarga dan komunitas mencari wujud matiraga (pantang dan puasa) yang sesuai dengan jenjang usia.

b. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaska dan peringatan Hari Pangan Sedunia).

c. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah ,secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah